Contoh surat perjanjian Dagang Resmi Syariah

 SURAT PERJANJIAN MUDHARABAH ANTARA PT. BANK SYARIAH INDONESIA

DAN

 JUAL BAKSO 99

Nomor : BSI-56/09/10-20

 Bismillaahirrahmaanirrahiim.

MUKADDIMAH

“Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syarikah (per janjian), selama salah seorang diantara mereka tidak berkhianat kepada kawan syarikatnya. Apabila diantara mereka ada yang berkhianat, maka. Aku akan keluar dari mereka “

(Hadist Qudsi, Imam Daruquthni dari Abu Harairah r.a.)

Pada hari ini, Minggu tanggal 11 bulan Oktober tahun 2020, di Kota Malang, yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : Muhammad Fatih Hasyim

Pekerjaan : (Contoh)  Direktur Utama Bank Syariah Indonesia

No. KTP : 2030127118800

Alamat : Jln. Perum. Graha Asri Blok G No. 18, Purworejo, Kota Pasuruan

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama : Ahmad Dahlan

Pekerjaan : Wirausaha

No. KTP : 30000110388000

Alamat : Perum. Mustika Jaya Blok C No. 36, Blimbing, Kota Malang

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Secara bersama sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian bersyarikat dengan jenis syarikat mudharabah dalam suatu usaha Jual Bakso 99 dengan ketentuan-ketentuanyang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1

Ketentuan Umum

1. Pihak Pertama selaku pemilik modal (shahibulmaal) menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha Jual Bakso 99.

2. Pihak Kedua selaku pengelola (mudharib) dari Pihak Pertama, mengelola suatu usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1.

3. Pihak Kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama, yang diserahkan setelah perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.

4. Kedua pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum pada pasal 2,3, dan 4.

Pasal 2

Pemilik Usaha

1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 1 adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan setelah akad ini ditandatangani, yaitu pada hari Minggu Tanggal 11 bulan Oktober tahun 2020 melalui transfer ke nomor rekening 7855437018 Bank BSI Cabang Malang a.n. Arsha Avira.

3. Pihak Pertama mengawasi jalannya usaha dan menjadi penentu keputusan terakhir dalam operasi perusahaan.

4. Pihak Pertama berhak memberhentikan atau mengganti pengelola usaha.

5. Pihak Pertama berhak menerima laporan keuangan yang diterima dari Pihak Kedua setiap akhir bulan.

6. Seluruh asset baik berupa tunai maupun non tunai, baik hasil pengadaan saat di awal usaha atau asset hasil pengadaan yang tumbuh hasil pengembangan usaha 100% adalah hak milik Pihak Pertama.

Pasal 3

Pengelola Usaha

1. Pihak Kedua secara amanah dan profesional mengatur dan mengelola jalannya usaha.

2. Pihak Kedua wajib memberikan laporan keuangan kepada Pihak Pertama setiap akhir bulan.

3. Dalam mengelola usahanya, pengelola bisa dibantu oleh sejumlah staf yang kesemuanya berstatus sebagai karyawan.

Pasal 4

Keuntungan

1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi total biaya operasional.

2. Nisbah keuntungan usaha disepakati sebesar 60 : 40. Pihak Pertama selaku pemilik modal mendapat 60% dari keuntungan bersih, Pihak Kedua selaku pengelola mendapat 40% dari keuntungan bersih, yang mana keuntungannya dikirim setiap tanggal 1 tiap bulan.

3.Pengelola usaha tidak mendapat gaji bulanan karena pengelola usaha akan mendapatkan imbalan dari hasil usaha.

Pasal 5

Kerugian

1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif.

2. Kerugian usaha yang bukan disebabkan bisnis risk yang lazim dan bukan kesalahan management dan atau pengelola usaha yang khianat, menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.

3. Jika pengelola usaha lambat menyetorkan keuntungan disetiap bulannya akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 6

Laporan Usaha

1.Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan

2. Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama

3. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening 7194081620 Bank BSI Cabang Malang a.n. Muhammad Fatih Hasyim.

Pasal 7

Jangka Waktu Bersyarat

1. Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 2 (dua) tahun 1 (satu) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.

2. Akan syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak.

Pasal 8

Perselisihan

1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah kekeluargaan dengan penuh ctikad baik.

2. Setiap pelanggaran yang terjadi akan mendapatkan teguran tertulis atau secara lisan.

3. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara.

4. Pihak-pihak yang tidak mengikuti aturan seperti yang tertera dalam surat perjanjian ini akan dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 9

Penutup

1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak

2. Perubahan atas surat perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua pihak.

3. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum

4. Surat akad ini dibuat rangkap 2 (dua) seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak padah ari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai Rp.6000,- dengan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

5. Surat perjanjian dilengkapi dengan fotokopi KTP kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA                    PIHAK KEDUA


(Muhammad Fatih Hasyim)  (Ahmad Dahlan)


Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH “WADHIH AL-DILALAH DAN WADHIH GHAIR AL-DILALAH “

BAHAN BAKAR ALTERNATIF Penjelasan, Contoh dan Cara membuatnya