KEBIJAKAN PUBLIK DAN MARKETING

    Istilah kebijakan publik diserap dari bahasa asing yaitu public policy. Kebijakan publik merupakan modal utama yang dimiliki pemerintah untuk menata masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Melalui kebijakan publik inilah kemudian pemerintah memiliki kekuatan dan kewenangan hukum untuk mengatur masyarakat dan sekaligus memaksakan segala ketentuan yang telah ditetapkannya. Walaupun memaksa, akan tetapi hal ini bersifat sah dan legitimate karena didasari regulasi yang jelas. Kebijakan publik ini secara otomatis akan berdampak langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat dalam suatu negara. Oleh sebab itu, mengapa begitu penting untuk memperhatikan dan mengkritisi setiap kebijakan yang belum atau sudah disahkan untuk mendapatkan regulasi yang paling tepat.

Pengertian Kebijakan Publik

   Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, dan garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran. Pengertian lain, melansir dari buku Kebijakan Publik (2014), Carl J. Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino (2008: 7) mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah di mana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.

Sedangkan pengertian kebijakan publik sendiri menurut Aminuddin Bakry (2010), adalah keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumber daya alam, finansial dan manusia untuk kepentingan masyarakat, publik maupun warga negara. Sederhananya seperti menurut Thomas R. Dye, bahwa “kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan”.

Tingkatan Kebijakan Publik di Indonesia

Di Indonesia, pelaksana kebijakan umum/publik dilaksanakan oleh Presiden dan pembantu-pembantu Presiden lainnya yaitu wakil presiden dan para menteri. Kebijakan publik memiliki tingkatan, Nugroho (2006:31) menegaskan bahwa secara sederhana rentetan atau tingkatan kebijakan publik di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni :

1. Kebijakan publik yang bersifat makro atau umum, atau mendasar, yaitu:

(a) UUD1945,

(b) UU/Perpu,

(c) Peraturan Pemerintah,

(d) Peraturan Presiden, dan

(e) Peraturan Daerah.

2. Kebijakan Publik yang bersifat (meso) atau menengah, atau penjelas pelaksanaan. Kebijakan ini dapat berbentuk Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota. Kebijakannya dapat pula berbentuk Surat Keputusan Bersama atau SKB antar Menteri, Gubernur dan Bupati dan Walikota.

3. Kebijakan Publik yang bersifat mikro adalah kebijakan yang mengatur pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan di atasnya. Bentuk kebijakannya adalah peraturan yang dikeluarkan oleh aparat publik di bawah Menteri, Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Contoh Kebijakan Publik di Indonesia

Ada berbagai bidang yang diatur dalam kebijakan publik. Berikut contoh kebijakan publik di Indonesia:

Contoh kebijakan publik di bidang pendidikan

Contoh kebijakan publik di bidang pendidikan bisa meliputi peraturan dan pergantian kurikulum pendidikan. Kurikulum pendidikan selalu mengalami perubahan, hal ini didasari karena semata-mata ingin mempengaruhi tujuan pendidikan itu sendiri agar proses belajar mengajar semakin efektif.

Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain kurikulum, pemerintah juga menetapkan kebijakan publik dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah yang membantu mengembangkan fasilitas sekolah dan membantu para siswa.

Contoh kebijakan publik di bidang kesehatan untuk penanganan covid-19

Contoh kebijakan publik yang ini sedang berlangsung untuk mengatasi pandemik melansir dari laman Kementerian Keuangan RI, untuk bidang kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Rp65,8 triliun untuk belanja penanganan kesehatan:

Alat kesehatan (APD, test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer, dll)

Sarana dan prasarana kesehatan, antara lain upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet;

Dukungan SDM.

2. Rp5,9 triliun untuk insentif tenaga media pusat dan daerah:

Tenaga medis pusat sebesar Rp1,3 triliun dan tenaga medis daerah Rp4,6 triliun;

Insentif dokter (spesialis Rp15 juta/bulan), dokter umum (Rp10 juta/bulan), perawat (Rp7,5 juta/bulan), dan tenaga kesehatan lainnya (Rp5 juta/bulan). Diberikan selama 6 bulan.

Kebutuhan anggaran untuk insentif bagi tenaga medis yang dihitung adalah hanya untuk tenaga medis di RS Pusat, satker KKP, BTKL dan Balitbangkes, termasuk yang bertugas di RS Wisma Atlet.

Anggaran untuk insentif akan ditanggung bersama oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk menggunakan DAK Nonfisik Kesehatan dari Biaya Operasional Kesehatan dan APBD.

3. Rp300 miliar untuk santunan kematian bagi tenaga kesehatan (Rp300 juta/orang);

4. Rp3 triliun dialokasikan ke subsidi iuran untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja sesuai Perpres 75 tahun 2019.

5. Pemerintah juga menyediakan alokasi anggaran untuk biaya perawatan pasien Covid-19 yang disentralisasi melalui Kementerian Kesehatan. Seluruh biaya perawatan tersebut ditanggung pemerintah sesuai standar biaya penanganan. Standar biaya perawatan sudah meliputi paket lengkap, mulai dari biaya dokter hingga biaya pemulangan jenazah jika pasien meninggal dunia. Pendanaan pasien Covid-19 diambil dari APBN 2020 dan APBD.

6. Pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19:

PPN ditanggung pemerintah bagi badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19 atas impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan barang dan jasa untuk penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.

Pembebasan PPh 22 Impor dan/atau PPh 22 atas impor dan/atau pembelian barang untuk penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.

Pembebasan PPh 22 atas penjualan barang untuk penanganan COVID-19 kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.

Pembebasan PPh 21 kepada WP orang pribadi dalam negeri yang menerima imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan COVID-19.

Pembebasan PPh 23 kepada WP badan dalam negeri dan bentuk usaha yang menerima imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, konsultan, atau jasa lain yang diperlukan dalam penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.

7. Relaksasi ketentuan impor alat kesehatan untuk keperluan penanganan COVID-19 berupa pembebasan dari kewajiban izin edar atau Special Access Scheme (SAS).

Konsep Social Marketing dan Kebijakannya

Konsep social marketing diciptakan pada tahun 1971 oleh Kotler dan Zaltman. Sinonim untuk social marketing adalah “pemasaran non-profit”, karena ini adalah konsep pemasaran kewiraswastaan, yang terutama berorientasi pada tujuan dan tidak berorientasi pada keuntungan. Ini termasuk kegiatan pemasaran organisasi publik, nirlaba atau non-komersial, seperti fasilitas administrasi publik, rumah sakit, layanan sosial, atau fasilitas perawatan.

Kebijakan produk

Tujuan social marketing bukan untuk menghasilkan keuntungan tapi untuk mencapai tujuan dan kesuksesan sosial. Social marketing klasik mengacu pada prinsip dan sarana pemasaran untuk lembaga atau perusahaan nirlaba.

Tujuan dari sebuah iklan social marketing bisa, misalnya, memasarkan perilaku seperti tidak merokok. Perilaku ini menggambarkan produk dan manfaat dasarnya adalah pengurangan jangka panjang risiko kesehatan. Contoh lain dari sebuah tujuan adalah usaha untuk meningkatkan kesediaan penduduk untuk menyumbang dan mempromosikan pendidikan atau perawatan kesehatan.

Penting untuk menekankan manfaat pribadi dari perilaku sehat, karena penerapan perilaku semacam itu mungkin melibatkan usaha atau ketidaknyamanan. Dalam kasus kampanye non-merokok, ini adalah abstain kesenangan. Manfaat tambahan untuk kelompok sasaran terkait harus dikerjakan secara khusus untuk setiap produk. Dengan demikian, seseorang tidak mengiklankan secara murni hanya manfaat kesehatan dari tidak merokok, tapi menyesuaikannya dengan kelompok sasaran dan jangka waktu dan mempromosikan manfaat tambahan emosional tertentu.

Kebijakan harga

Harga dalam social marketing biasanya bukan merupakan hadiah uang, tapi ketidaknyamanan atau usaha seseorang harus dilakukan untuk mewujudkan perubahan perilaku yang diinginkan. Ini termasuk, misalnya, rasa sakit, mengatasi rasa malu dan cemas saat pemeriksaan skrining.

Kebijakan komunikasi

Agar sukses di bidang social marketing, informasi dan strategi persuasif harus dikembangkan yang mengenalkan produk dan membuatnya terkesan diminati. Pesan yang ingin disampaikan sekaligus pilihan yang tepat dari saluran penjualan sangat penting. Ini termasuk Internet, majalah atau pameran. Perlu juga dicatat bahwa, terutama di sektor kesehatan, konten kompleks sering disajikan dan harus mudah dimengerti. Ini dengan cepat menarik perhatian dan tetap ada dalam pikiran orang yang melihatnya. Namun, bisa terjadi bahwa konten yang kompleks sangat disederhanakan dan harus dipecah menjadi sebuah slogan, dimana informasi penting dan tambahan hilang.

Social marketing sekarang ini

Banyak perusahaan berorientasi keuntungan besar semakin mengintegrasikan faktor sosial ke dalam kegiatan pemasaran mereka. Metode social marketing digunakan untuk menumbuhkan identitas korporat mereka atau menyampaikan pesan sosial. Artinya, pertumbuhan penjualan jangka pendek bukanlah fokus perhatian. Contohnya adalah perusahaan di sektor otomotif yang mengiklankan keramahan lingkungan mobil mereka. Meskipun demikian, bentuk pemasaran ini hanya dapat dikelompokkan sebagai social marketing klasik, karena hal ini masih dimaksudkan untuk menghasilkan kesuksesan ekonomi melalui pengelolaan merek dan citra jangka panjang.

Masalah dan risikonya

Dari sudut pandang kesehatan masyarakat, pendekatan social marketing dikritik dalam hal pandangan dunia dan citra manusia. Berbeda dengan promosi kesehatan yang prioritasnya adalah untuk mempengaruhi kondisi kesehatan, penyakit, politik, sosial, dan lingkungan, bentuk pemasaran ini diarahkan pada perilaku individu. Hal ini menyebabkan tuduhan bahwa manusia, melalui hubungan kesehatan dengan tanggung jawab pribadi, menyalahkan dirinya sendiri karena perilakunya dan oleh karena itu harus menanggung konsekuensi penyakit yang diakibatkannya.


Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH “WADHIH AL-DILALAH DAN WADHIH GHAIR AL-DILALAH “

Contoh surat perjanjian Dagang Resmi Syariah

BAHAN BAKAR ALTERNATIF Penjelasan, Contoh dan Cara membuatnya