PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG PEMERINTAH

 1. PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG PEMERINTAH DAERAH

   Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut U.U tersebut.

Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:

• Kewenangan Pusat

• Kewenangan Propinsi

• Kewenangan Kabupaten/Kota.

     (A). Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan tentang :

• Perencanaan nasional dan pengenda- lian pembangunan secara makro;

• Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;

• Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;

• Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;

• Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;

• Teknologi tinggi strategi seperti mene- tapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menim- bulkan dampak;

• Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;

• Standarisasi nasional;

• Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomen- dasi laboratorium lingkungan dsb.

    (B). Kewenangan Propinsi terdiri dari :

• Kewenangan dalam bidang pemerin- tahan yang bersifat lintas Kabupaten / Kota;

• Kewenangan dalam bidang tertentu, seperti perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan sebagainya.

• Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.

     (C). Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari:

• Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup;

• Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup;

• Pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan;

• Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.

• Penegakan hukum lingkungan hidup;

• Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.

2. MISI, STRATEGI, PROGRAM DAN PRINSIP-PRINSIP DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3

3.1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.

      3.2. Misi Pengelolaan Limbah B3

Mengurangi dan mencegah semaksi- mal mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan manusia.

3.3. Strategi Pengelolaan Limbah B3

1.Mempromosikan dan mengembangkan teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.

2.Meningkatkan kesadaran masyarakat.

3.Meningkatkan kerjasama antar instansi, baik di pusat, daerah maupun inter- nasional, dalam pengelolaan limbah B3.

4.Melaksanakan dan mengembangkan peraturan perundang-undangan yang ada.

5.Membangun Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri.

3.4. Program Pengelolaan Limbah B3

1.Pantaatan dan Penegakan Hukum.

2.Inventarisasi dan Pemantauan Limbah B3

3.“Clean Up Program” lokasi tercemar.

4.Minimisasi Limbah.

5.Sistem Tanggap Darurat (sistem informasi, sistem tanggap darurat, dan peraturan perundang-undangannya).

6.Peningkatan Kesadaran Masyarakat.

7.Mengadakan Pelatihan-pelatihan.

3.5. Prinsip-prinsip Pengelolaan Limbah B3

1. “POLLUTION PREVENTION PRINCIPLE” (Upaya meminimasi timbulan limbah).

2. “POLLUTER PAYS PRINCIPLE” (Pencemaran harus membayar semua biaya yang diakibatkannya).

3. “CRADLE TO GRAVE PRINCIPLE” Pengawasan mulai dari dihasilkan sampai dibuang/ditimbunnya limbah B3

4. Pengolahan dan penimbunan limbah B3 diusahakan dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya.

5. “NON DESCRIMINATORY PRINCIPLE” (Semua limbah B3 harus diberlakukan sama di dalam pengolahan dan penanganannya.

6. “SUSTAINABLE DEVELOPMENT” (Pembangunan berkelanjutan).

4. P.P. TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH B3

4.1. Latar Belakang Diperlukannya P.P Limbah B3

1. Kesadaran dan pengetahuan tentang pengelolaan limbah B3 masih rendah.

2. Dampak penting yang diakibatkan oleh limbah B3 terhadap lingkungan dan manusia.

3. Agar prinsip pengelolaan limbah B3 berjalan dengan baik dan terkoordinasi.

4.2. Peraturan Perundang-undangan Tentang Pengelolaan Limbah B3

(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun

(3) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun

(4) Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan, dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

(5) Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

(6) Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

(7) Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

(8) Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

(9) Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-05/BAPEDAL/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

(10) Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah.

(11) Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-03/BAPEDAL/01/1998 tentang Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

(12) Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-04/BAPEDAL/01/1998 tentang Penetapan Prioritas Propinsi Daerah Tingkat I Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

4.3. Ketentuan-ketentuan Dalam P.P Limbah B3

       A. Kewajiban Bagi Penghasil Limbah B3

1. Wajib mengolah limbah B3

2. Wajib menyimpan limbah B3 sebelum dikirim ke Pengolah dengan waktu penyimpanan paling lama 90 hari.

3. Menyediakan tempat penyimpanan limbah B3 sesuai pedoman yang ditetapkan BAPEDAL.

4. Melakukan analisa limbah B3-nya dan mempunyai catatan jenis dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan.

5. Melakukan pelaporan mengenai pengelolaan limbah B3 sekurang- kurangnya setiap 6 bulan sekali kepada BAPEDAL.

6. Memberikan label pada kemasan limbah B3-nya.

7. Mengisi dokumen limbah B3 sebelum diangkut ke Pengumpul/Pengolah.

8. Membantu pengawas/BAPEDAL dalam melaksanakan pengawasan.

9. Harus mempunyai sistem tanggap darurat dan melaksanakannya bila terjadi keadaan darurat.

Ketentuan Lain :

1. Dapat menjadi pengumpul apabila memenuhi persyaratan sebagai pengumpul.

2. Dapat menjadi pengolah apabila memenuhi persyaratan sebagai pengolah.

3. Dapat mengekspor limbah B3 dengan rekomendasi BAPEDAL.

B. Kewajiban Bagi Pengumpul Limbah B3

1. Memiliki lokasi pengumpulan limbah B3 dan memenuhi ketentuan dari BAPEDAL.

2. Beroperasi setelah mendapat ijin dari BAPEDAL.

3. Membantu pengawas dalam pelaksanaan pengawasan.

4. Mempunyai Sistem Tanggap Darurat.

C. Kewajiban Bagi Pengolah Limbah B3

1. Melakukan AMDAL.

2. Mempunyai fasilitas pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 yang memenuhi ketentuan dari BAPEDAL.

3. Mendapat Ijin dari BAPEDAL.

4. Tatacara penimbunan limbah B3 dan pemantauan dampak lingkungan harus memenuhi ketentuan BAPEDAL.

5. Membantu pengawas dalam pelaksanaan pengawasan.

6. Mempunyai Sistem Tanggap Darurat.

D. Kewajiban Bagi Pengangkut Limbah B3.

1. Pengankut harus memiliki izin usaha pengangkutan limbah B3 dari Instansi yang berwenang. (Instansi yang berwenang memberikan izin di atas setelah mendapat rekomendasi dari BAPEDAL).

2. Kendaraan/alat angkut yang digunakan untuk mengankut limbah B3 harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.

3. Wajib memiliki dokumen muatan dan dokumen limbah B3.

4. Dokumen di atas harus diserahkan kepada pengumpul dan pengolah.

5. Membantu Pengawas dalam pelaksanaan pengawasan.

6. Mempunyai Sistem Tanggap Darurat.

E. Ketentuan Peralihan

1. Apabila saat ini Penghasil limbah B3 yang telah melakukan penimbunan limbah B3 dan tidak memenuhi persyaratan seperti dalam peraturan ini maka wajib melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan.

2. Bila penghasil tidak melakukan pembersihan/pemulihan lingkungan, sebagaimana dimaksud no. 1 di atas, maka Bapedal dapat melaksanakan atau meminta pihak ketiga untuk melakukan hal tersebut dengan biaya dibebankan kepada Penghasil/Pencemar.

3. Orang atau Badan Usaha yang telah melakukan pengumpulan atau pengolahan limbah B3 wajib meminta Izin ke Bapedal paling lambat 30 April 1995.

F. Hal-hal Yang Dilarang

1. Pembuangan limbah B3 langsung ke lingkungan.

2. Impor limbah B3.

3. Ekspor limbah B3 kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Pemerintah negara penerima dan Pemerintah Indonesia (Bapedal).

4. Pengenceran limbah B3.

G. Sanksi

1. Sanksi Pidana,

2. Sanksi Administratif,

3. Sanksi Pemulihan Lingkungan.

5. PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI (B3) OLEH PEMERINTAH

  Untuk mencapai sasaran dalam pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah industri, terutama limbah B3-nya.

   Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan pengecekan persyaratan-persyaratan teknis- administratif oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.

   Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan kewenangan Bapedal.

A. Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh Pemda Tingkat II

Pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II meliputi:

a. Memasyarakatkan peraturan tentang pengelolaan limbah B3;

b. Melakukan inventarisasi Badan Usaha yang menghasilkan limbah B3;

c. Inventarisasi Badan Usaha yang memanfaatkan limbah B3;

d. Inventarisasi Badan Usaha yang melakukan pengolahan dan penimbunan limbah B3;

e. Membantu BAPEDAL dalam pemantauan terhadap Badan Usaha yang diberikan ijin pengelolaan limbah B3 oleh BAPEDAL;

f. Memberikan teguran peringatan pertama terhadap kegiatan/usaha yang tidak mentaati ketentuan dalam pengelolaan limbah B3 dan teguran berikutnya serta penerapan sanksi oleh BAPEDAL;

g. Melaporkan kepada BAPEDAL cq. Direktorat Pengelolaan Limbah B3, mengenai lokasi penimbunan dan pembuangan limbah B3 di daerah yang tidak memenuhi ketentuan

Kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan limbah B3 yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah ini harus dilaporkan ke BAPEDAL cq. Direktorat Pengelolaan Limbah B3, untuk tujuan pengelolaan limbah B3 secara terpadu di Indonesia.

B. Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh Pemda Tingkat I

Pengawasan pelaksanaan pengelola- an limbah B3 yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I meliputi:

a. Penghasil limbah B3 yang berpotensi mengakibatkan pencemaran yang melintasi lintas batas Tingkat II, pengawasannya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemda Tingkat I.

b.Mengkoordinasikan pemasyarakatan peraturan tentang pengelolaan limbah B3 kepada Dinas Lingkungan Hidup Tingkat II (Bapedalda Tingkat II) di wilayah yang bersangkutan.

c. Penghasil limbah B3 yang berpotensi mengakibatkan pencemaran yang melintasi lintas batas Tingkat I, pengawasannya menjadi tugas dan tanggung jawab Bapedal Wilayah.

C. Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh BAPEDAL

Pengawasan pelaksanaan pengelola- an limbah B3 yang dilakukan oleh BAPEDAL / Bapedal Wilayah meliputi:

a. Mengkoordinasikan pemasyarakatan pera- turan tentang pengelolaan limbah B3;

b. Mengkoordinasikan pemberian bimbingan teknis, laboratorium dan penjelasan pedo- man-pedoman pengelolaan limbah B3;

c. Mengkoordinasikan pemberian bimbingan teknis dan penjelasan pengisian formulir tata cara permohonan ijin pengelolaan limbah B3 kepada Pemerintah Daerah;

d. Atas permintaan Direktorat Pengelolaan Limbah B3, membantu Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dalam upaya pemantauan pelaksanaan perizinan pengelolaan limbah B3 bersama-sama Direktorat Pengelolaan Limbah B3;

e. Membantu Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dalam upaya pemantauan terhadap masuknya limbah B3 di pelabuhan setempat atas permintaan Direktorat Bea dan Cukai.

6. KESIMPULAN

1. Limbah industri (B3) merupakan salah satu sumber pencemaran utama di kota- kota yang mengandalkan kegiatan ekonomi di sektor industri.

2. Dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 dapat dimonitor dengan baik.

3. Dengan peraturan perundang-undangan pengelolaan limbah, maka hak, kewenangan dan kewajiban dalam pengelolaan limbah B3 setiap orang, badan usaha maupun organisasi kemasyarakatan dilindungi oleh hukum.

DAFTAR PUSTAKA

1. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Bapedal, 1999.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, Bapedal 1999.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, Bapedal 1999.

4. Jurnal Teknologi Lingkungan, Vol.2, No. 1, Januari 2001 : 72-77

5. Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3, (Setiyono)


Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH “WADHIH AL-DILALAH DAN WADHIH GHAIR AL-DILALAH “

BAHAN BAKAR ALTERNATIF Penjelasan, Contoh dan Cara membuatnya

PERJANJIAN-PERJANJIAN YANG DILARANG