Posts

BAHAN BAKAR ALTERNATIF Penjelasan, Contoh dan Cara membuatnya

Image
BAHAN BAKAR ENERGI ALTERNATIF       contoh penggunaan dari masing - masing energi tersebut : Energi Matahari 1. Penerangan ruangan 2. Pemanasan ruangan 3. Kompor matahari 4. Pengeringan hasil pertanian 5. pemanasan air 6. DLL Energi zat Radioaktif adioaktif  merupakan kata sifat yang mempunyai arti senantiasa memancarkan  energi  yang kita kenal sebagai  energi  radiasi. Sehingga, zat  radioaktif  dapat diartikan sebagai suatu zat yang senantiasa memancarkan  energi Klik DISINI untuk menjelajah pengolahan lingkungan hidupi PERCOBAAN KEKURANGAN TENAGA ALTERNATIF KELEBIHAN TENAGA ALTERNATIF

PERJANJIAN-PERJANJIAN YANG DILARANG

 PERJANJIAN-PERJANJIAN YANG DILARANG Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha Dosen Pengampu: Keras_Kreatif Disusun oleh: 1. Keras_Kreatif  (1900012) 2. Keras_Kreatif (1900061) HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2022   DAFTAR ISI KATA PENGANTAR 2 BAB I 4 PENDAHULUAN 4 A. LATAR BELAKANG 4 B. RUMUSAN MASALAH 4 C. TUJUAN 4 BAB II 6 PEMBAHASAN 6 A. Perjanjian-Perjanjian yang dilarang 6 B. Contoh-Contoh Kasus tentang Perjanjian yang dilarang 9 C. Pandangan Hukum Iskam terhadap Kasus-Kasus Tersebut 12 BAB III 19 PENUTUP 19 D. KESIMPULAN 19 E. SARAN 19 DAFTAR PUSTAKA 20 KATA PENGANTAR Puji syukur selalu kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas untuk Mata kuliah Hukum Persaingan Usaha. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’at beliau di akhi

MAKALAH “WADHIH AL-DILALAH DAN WADHIH GHAIR AL-DILALAH “

 MAKALAH “WADHIH AL-DILALAH DAN WADHIH GHAIR AL-DILALAH “ Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh II Dosen Pembimbing : Keras_Kreatif Disusun Oleh : Keras_Kreatif Kelas : HES ICP PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAKULTAS SYARI’AH UNIVERSITAS KITA PASTI BISA 2020 KATA PENGANTAR Bismillahirrahmanrrahim  Segala puji bagi Allah yang telah mencurahkan beribu-ribu rahmat dan karunia-Nya kepada kami semua dan tak lupa ucapan sholawat serta salam yang kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW.  Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Keras_Kreatif. selaku dosen pengampu mata kuliah Ushul Fiqh II yang telah mengajarkan kami ilmu dan tentunya makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna.  Kami berharap makalah yang kami buat ini bisa menambah pengetahuan serta wawasan kita mengenai Masail Fiqhiyyah Iqtishadiyyah. Oleh sebab itu penting bagi kami adanya kritik dan saran. Semoga makalah ini dapat dapat dipahami dengan mudah bagi siapapun yang membacanya dan juga

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG PEMERINTAH

 1. PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG PEMERINTAH DAERAH    Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut U.U tersebut. Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu: • Kewenangan Pusat • Kewenangan Propinsi • Kewenangan Kabupaten/Kota.      (A). Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan tentang : • Perencanaan nasional dan pengenda- lian pembangunan secara makro; • Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup; • Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelola

Landasan alternatif penyelesaian sengketa Dagang

 Landasan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Peraturan Perundangan di Indonesia a. Pasal 130 HIR Jo. Pasal 154 RBg Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku serta pengaruh globalisasi. Mahkamah Agung (selanjutnya disingkat MA) telah melakukan pembangunan hukum dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan, khususnya mengenai kewajiban menempuh proses mediasi di pengadilan. Pada dasarnya Pasal 130 Het Herzeine Indonesish Reglement (HIR), 154 Rechts Reglement Buitengewesten (Rbg) telah menyediakan sarana untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak melalui perdamaian. Upaya penyelesaian melalui perdamaian jauh lebih efektif dan efesien, antara lain disebabkan penyelesaian dilakukan secara informal, diselesaikan oleh para pihak sendiri, jangka waktu penyelesaian pendek, biaya ringan, tidak terikat pada aturan pembuktian, proses penyelesaian bersifat konfidensial, hubungan para pihak bersifat kooperat